Resolusi 1195 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1195
Dewan Keamanan PBB
Angola
Tanggal15 September 1998
Sidang no.3.925
KodeS/RES/1195 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1195 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 September 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) selama sebulan sampai 15 Oktober 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]