Resolusi 1221 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1221
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 Januari 1999
Sidang no.3.965
KodeS/RES/1221 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1221 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 1999. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 1196 (1998) dan 1219 (1998), DKPBB mengecam penjatuhan dua pesawat komersial di wilayah kekuasaan UNITA di Angola dan menuntut agar pemimpin UNITA Jonas Savimbi bekerjasama dalam pencarian korban kecelakaan pesawat tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]