Resolusi 1235 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1235
Dewan Keamanan PBB
Pantai Sahara Barat
Tanggal30 April 1999
Sidang no.3.994
KodeS/RES/1235 (Dokumen)
TopikSahara Barat
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1235 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 April 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Sahara Barat, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Referendum di Sahara Barat (United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara, MINURSO) sampai 14 Mei 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]