Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1047
Dewan Keamanan PBB
Louise Arbour
Tanggal29 Februari 1996
Sidang no.3.637
KodeS/RES/1047 (Dokumen)
TopikPengangkatan Jaksa di ICTY dan ICTR
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Februari 1996. Usai mengulang resolusi-rsolusi 808 (1993), 827 (1993), 936 (1994) dan 955 (1994), DKPBB mengangkat Louise Arbour sebagai jaksa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]