Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 64
Dewan Keamanan PBB
Tanggal28 Desember 1948
Sidang no.395
KodeS/1164 (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Desember 1948, mencantumkan bahwa Belanda belum mematuhi permintaan pembebasan Presiden Republik Indonesia dan tahanan politik lainnya sebagaimana yang diminta dalam Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta agar Belanda membebaskan tahanan tersebut secepatnya dan melapor ke Dewan dalam kurun 24 jam.

Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Belgia, Prancis, dan Britania Raya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]