Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Januari 1946 |
Sidang no. | 2 |
Kode | S/RES/1 (Dokumen) |
Topik | Pembentukan Komite Staf Militer |
Hasil | Diadopsi tanpa pemungutan suara |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Januari 1946, meminta Komite Staf Militer mengadakan pertemuan pertamanya di London pada 1 Februari 1946. Komite ni terdiri dari Kepala Staf organisasi militer dari lima anggota permanen. Pembentukan Komite ini tercantum dalam Artikel 47 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan resolusi ini menuntut Komite untuk membentuk proposal organisasi dan prosedur standar lembaga ini.
Dewan Keamanan juga memasukkan "Diskusi untuk mendapatkan kesimpulan atas perjanjian-perjanjian khusus [untuk ketentuan angkatan bersenjata dan fasilitas terkait] yang tercantum dalam Piagam (Artikel 43)" dalam agenda pertemuannya, meski akhirnya poin tersebut ditangguhkan.[1] Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi pertamanya sehari sebelumnya.[2]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Bailey, Sydney Dawson (1998). The procedure of the UN Security Council (edisi ke-3rd). Oxford University Press. hlm. 275. ISBN 978-0198280736.
- ^ Wellens, Karel (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide (edisi ke-2nd). BRILL. hlm. 642. ISBN 978-0792307969.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-07-26 di Wayback Machine. (PDF)