Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 21
Dewan Keamanan PBB
Tanggal2 April 1947
Sidang no.124
KodeS/318 (Dokumen)
TopikPengalihan wilayah strategis
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 2 April 1947, memasukkan bekas Kepulauan Pasifik Jerman di utara Khatulistiwa, yang sebelumnya dimandatkan ke Jepang oleh Liga Bangsa-Bangsa, ke Sistem Kepercayaan PBB. Dewan Keamanan mendeklarasikan 16 pasal yang telah disepakati. Dewan menyatakan Amerika Serikat sebagai pihak pengelola dan mengizinkan AS mendirikan pangkalan militer di sana.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]