Resolusi 73 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 73 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 11 Agustus 1949 |
Sidang no. | 437 |
Kode | S/1376, II (Dokumen) |
Topik | Persoalan Palestina |
Ringkasan hasil | 9 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 73 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 1949, mengakui perjanjian gencatan senjata antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik Palestina 1948 dan berharap agar segala persoalan yang tersisa dapat diselesaikan secepatnya. Resolusi ini juga memberhentikan Mediator di Palestina karena tugasnya sudah terlaksana dan meminta Sekretaris Jenderal mengizinkan berlanjutnya tugas personel Organisasi Pengawas Gencatan Senjata (TSO) untuk memantau dan menegakkan gencatan senjata. Resolusi ini meminta kepala staf TSO membuat laporan berkala perihal gencatan senjata kepada Dewan.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Resolusi 72 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: