Resolusi 73 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 73
Dewan Keamanan PBB
Tanggal11 Agustus 1949
Sidang no.437
KodeS/1376, II (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 73 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 1949, mengakui perjanjian gencatan senjata antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik Palestina 1948 dan berharap agar segala persoalan yang tersisa dapat diselesaikan secepatnya. Resolusi ini juga memberhentikan Mediator di Palestina karena tugasnya sudah terlaksana dan meminta Sekretaris Jenderal mengizinkan berlanjutnya tugas personel Organisasi Pengawas Gencatan Senjata (TSO) untuk memantau dan menegakkan gencatan senjata. Resolusi ini meminta kepala staf TSO membuat laporan berkala perihal gencatan senjata kepada Dewan.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]