Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 65
Dewan Keamanan PBB
Tanggal28 Desember 1948
Sidang no.395
KodeS/1165 (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Desember 1948, meminta agar perwakilan konsuler di Batavia sesuai Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengirimkan laporan lengkap seputar situasi di Republik Indonesia yang membahas gencatan senjata dan kondisi terbaik di daerah pendudukan militer atau daerah yang militernya sudah ditarik.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Republik Sosialis Soviet Ukraina dan Uni Soviet.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]