Resolusi 59 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 59
Dewan Keamanan PBB
Tanggal20 Oktober 1948
Sidang no.367
KodeS/1045 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 59 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1948, menyatakan bahwa pemerintahan sementara Israel belum mengirimkan laporan ke Dewan perihal penyelidikan pembunuhan Mediator Perserikatan Bangsa-Bangsa Count Folke Bernadotte dan Pemantau Kolonel Andre Serot. Dewan meminta pemerintah Israel mengirimkan laporan kemajuan penyelidikan dan memberitahukan tindakan yang diambil terkait keterlibatan pejabat atau faktor lain yang memicu pembunuhan tersebut.

Resolusi ini mengingatkan pemerintah dan pihak berwenang untuk mencapai tujuan dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Resolusi 54 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Resolusi 56 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan meminta pemerintah dan pihak berwenang mengizinkan pemantau PBB mengakses semua tempat yang perlu dituju, menyederhanakan prosedurnya di pesawat PBB, bekerja sama secara penuh dengan personel pengawas gencatan senjata, menyampaikan instruksi kepada komandan di lapangan bahwa semua perjanjian masuk melalui kantor Mediator, dan mengambil tindakan terbaik untuk menjamin keselamatan personel pengawas gencatan senjata beserta perlengkapannya.

Presiden Dewan mengumumkan bahwa resolusi ini disahkan tanpa penolakan sama sekali.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]