Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 35
Dewan Keamanan PBB
Tanggal3 Oktober 1947
Sidang no.207
KodeS/574 (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 3 Oktober 1947, meminta agar Sekretaris Jenderal mengadakan rapat dan menyusun jadwal kerja panitia tiga yang disusun oleh Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secepat mungkin.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]