Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 41 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Februari 1948 |
Sidang no. | 259 |
Kode | S/678 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 7 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Februari 1948, memuji kedua pihak yang terlibat dalam Revolusi Nasional Indonesia karena menandatangani gencatan senjata dan mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengulangi tawaran mediasi sesuai Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan meminta Committee of Good Offices untuk terus memberitahu mereka perihal kemajuan perpolitikan Indonesia.
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat abstain dari Kolombia, Suriah, Republik Sosialis Soviet Ukraina, dan Uni Soviet.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: