Resolusi 32 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 32
Dewan Keamanan PBB
Tanggal26 Agustus 1947
Sidang no.195
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 32 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 Agustus 1947, mengutuk kekerasan yang terus berlanjut saat Revolusi Nasional Indonesia dan meminta kedua belah pihak (Belanda dan Republikan Indonesia) untuk mematuhi komitmen mereka sesuai Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Britania Raya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]