Resolusi 11 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 11
Dewan Keamanan PBB
Istana Perdamaian, markas ICJ
Tanggal15 November 1946
Sidang no.80
KodeS/RES/11 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
Tidak ada mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 11 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 1946, menetapkan penerimaan Swiss sebagai anggota Mahkamah Internasional sesuai syarat yang tercantum dalam Pasal 93, Paragraf 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]