Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 31
Dewan Keamanan PBB
Tanggal25 Agustus 1947
Sidang no.194
KodeS/525, II (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, menawarkan bantuan penyelesaian damai Revolusi Nasional Indonesia dengan membentuk panitia tiga anggota; satu ditunjuk Belanda, satu ditunjuk Indonesia, dan satu lagi ditunjuk oleh dua anggota komite yang sudah dipilih.

Resolusi ini disahkan dengan delapan suara banding nol dan empat abstain, yaitu Polandia, Suriah, dan Uni Soviet.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]