Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 31 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Agustus 1947 |
Sidang no. | 194 |
Kode | S/525, II (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 8 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, menawarkan bantuan penyelesaian damai Revolusi Nasional Indonesia dengan membentuk panitia tiga anggota; satu ditunjuk Belanda, satu ditunjuk Indonesia, dan satu lagi ditunjuk oleh dua anggota komite yang sudah dipilih.
Resolusi ini disahkan dengan delapan suara banding nol dan empat abstain, yaitu Polandia, Suriah, dan Uni Soviet.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946 – 1953)
- Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: