Resolusi 66 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 66
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Desember 1948
Sidang no.396
KodeS/1169 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 66 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Desember 1948, menanggapi laporan oleh Mediator Sementara terkait kekerasan yang terjadi di Palestina selatan tanggal 22 Desember meski PBB meminta gencatan senjata. Dewan menuntut pelaksanaan Resolusi 61 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesegera mungkin. Resolusi ini menginstruksikan Mediator Sementara membantu pengawasan gencatan senjata secara penuh oleh pemantau PBB. Resolusi ini juga menginstruksikan komite yang dibentuk Resolusi 61 DK PBB untuk bertemu di Lake Success, New York pada 7 Januari untuk mempertimbangkan situasi di Palestina selatan dan melapor ke Dewan perihal pihak mana yang mematuhi atau tidak mematuhi Resolusi 61 dan 62 DK PBB. Resolusi ini juga mengundang Kuba dan Norwegia untuk menggantikan dua anggota komite (Belgia dan Kolombia) yang masa jabatannya habis tanggal 1 Januari.

Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara mendukung; Republik Sosialis Soviet Ukraina, Amerika Serikat, dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]