Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 49
Dewan Keamanan PBB
Tanggal22 Mei 1948
Sidang no.302
KodeS/773 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 22 Mei 1948, mempertimbangkan bahwa resolusi-resolusi Dewan Keamanan sebelumnya tentang Palestina belum dipatuhi dan operasi militer masih berjalan di Palestina, resolusi ini meminta semua pemerintah dan pihak berwenang bersikap netral terhadap aksi militer selanjutnya di Palestina dan mengirimkan perintah gencatan senjata kepada pasukan militer dan paramiliternya yang berlaku pada siang 24 Mei 1948, waktu New York. Resolusi ini juga memerintahkan agar Truce Commission for Palestine yang dibentuk oleh Resolusi 48 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membuat laporan ke Dewan seputar kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam resolusi ini.

Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari RSS Ukraina, Uni Soviet, dan Suriah.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]