Resolusi 76 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 76
Dewan Keamanan PBB
Tanggal5 Oktober 1949
Sidang no.449
KodeS/1404 (Dokumen)
TopikBiaya pemantau militer PBB selanjutnya di Indonesia
Ringkasan hasil
9 mendukung
1 menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 5 Oktober 1949, setelah menerima kabelgram dari Komisi Konsuler di Batavia untuk Presiden Dewan Keamanan yang meminta agar PBB mempertimbangkan biaya pemantau militer selanjutnya di Indonesia, Dewan memutuskan untuk meneruskan pesan ini kepada Sekretaris Jenderal.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding satu (Republik Sosialis Soviet Ukraina) dan satu abstain dari Uni Soviet.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]