Resolusi 46 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 46
Dewan Keamanan PBB
Tanggal17 April 1948
Sidang no.279
KodeS/723 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 46 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi 17 April 1948, mengacu pada tujuan-tujuan Resolusi 43 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mengetahui bahwa Britania Raya masih Negara Mandat yang berwenang di teritori Palestina, Britania dianggap bertanggung jawab untuk mengakhiri konflik di sana dan setiap anggota Dewan membantunya untuk mencapai perdamaian.

Selain itu, resolusi ini meminta Arab Higher Committee dan Jewish Agency menghentikan semua tindak kekerasan, menghentikan kombatan luar memasuki teritorinya, berhenti mengimpor senjata, menghindari segala aktivitas politik yang mungkin akan melanggar hak-hak atau klaim masyarakat apapun, bekerja sama dengan otoritas Britania dan menghindari aksi apapun yang mengancam keselamatan tempat-tempat suci di teritori ini. Resolusi ini juga meminta semua negara di kawasan tersebut bekerja sama sebisanya, terutama dalam hal pergerakan kombatan atau senjata ke teritori tersebut.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari RSS Ukraina dan Uni Soviet.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]