Resolusi 26 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 26
Dewan Keamanan PBB
Tanggal4 Juni 1947
Sidang no.138
KodeS/368 (Dokumen)
TopikTata prosedur sementara Dewan Keamanan
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 26 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 4 Juni 1947, mengubah tata prosedur sehingga ketika Dewan memungut suara untuk mengisi jabatan di Mahkamah Internasional, pemungutan akan berlangsung selama mungkin sampai satu kandidat mendapatkan suara mayoritas absolut.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]