Kebijakan visa Vatikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Meskipun bukan anggota Uni Eropa atau Wilayah Ekonomi Eropa, Kota Vatikan memiliki perbatasan terbuka dengan Italia dan diperlakukan sebagai bagian dari Wilayah Schengen. Karena Kota Vatikan hanya dapat diakses melalui Italia, memasuki Kota Vatikan tidak dapat dilakukan tanpa memasuki Area Schengen terlebih dahulu; oleh karena itu aturan visa Schengen berlaku de facto. Namun demikian, karena Kota Vatikan tidak memiliki akomodasi wisata (hotel atau apartemen sewaan), maka hampir tidak mungkin untuk bermalam sebagai turis.

Perjanjian bilateral[sunting | sunting sumber]

Kota Vatikan menandatangani perjanjian bebas visa independen yang memiliki nilai simbolis bagi warga negara asing namun berdampak pada pemegang paspor Vatikan.[1][2]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]