Kebijakan luar negeri multilateral Takhta Suci

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebijakan luar negeri multilateral Takhta Suci secara khusus aktif dalam beberapa isu, seperti hak asasi manusia, pelucutan senjata, dan pembangunan ekonomi dan sosial, yang ditangani oleh di forum internasional.

Hak untuk hidup[sunting | sunting sumber]

Baik di Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun di berbagai konferensi internasional, Takhta Suci telah mempromosikan "Budaya hidup", menentang upaya untuk melegalkan atau mendukung aborsi dan eutanasia melalui instrumen yang mengikat secara internasional atau deklarasi yang tidak mengikat, menganjurkan penghapusan hukuman mati di tingkat global, dan berupaya melarang penelitian tentang embrio manusia. Pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Takhta Suci menyatakan bahwa:

Hak untuk hidup dan penghormatan terhadap martabat manusia tetap merupakan hak yang tidak dapat dicabut dari setiap orang dan menjadi prinsip dasar Organisasi ini. Oleh karena itu, merupakan kewajiban Negara untuk memajukan dan melindungi hak ini mulai dari konsepsi hingga kematian alami. Untuk mencapai tujuan tersebut, kita harus bekerja secara konsisten untuk membalikkan budaya kematian yang dianut oleh beberapa struktur sosial dan hukum yang membenarkan bentuk-bentuk penghancuran kehidupan tertentu sebagai kebutuhan hukum atau layanan medis.[1]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pernyataan Takhta Suci mengenai rancangan resolusi A/C.3/62/L.29 “Moratorium penggunaan hukuman mati”, sesi ke-62 Majelis Umum PBB, 15 Nov 2007