Doe v. Holy See

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Doe v. Holy See, 557 F.3d 1066 (9th Cir. 2009), adalah gugatan yang melibatkan status kekebalan kedaulatan dari Takhta Suci sehubungan dengan hingga skandal pelecehan seksual Katolik di Amerika Serikat. Pertanyaan ambang batas hukum dalam kasus ini adalah apakah Undang-Undang Imunitas Kedaulatan Asing memperbolehkan Takhta Suci, sebuah negara berdaulat dalam hukum internasional, untuk dituntut atas tindakan pastor Katolik setempat.

Hakim Pengadilan Distrik AS Michael Mosman memutuskan bahwa Takhta Suci tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak ada hubungan kerja dalam kasus tersebut. Jeff Anderson, pengacara penggugat, mengatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.[1] Kasus ini akhirnya dibatalkan pada bulan Agustus 2013.[2]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]