Alperin v. Vatican Bank

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Alperin v. Bank Vatikan adalah gugatan class action yang gagal diajukan oleh Penyintas Holocaust yang diajukan terhadap Bank Vatikan ("Institut Karya Religi" atau "IOR") dan Ordo Fransiskan ("Ordo Saudara Dina") yang diajukan di San Francisco, California, pada tanggal 15 November, 1999. Kasus ini awalnya ditolak sebagai pertanyaan politik oleh Pengadilan Distrik untuk Distrik Utara California pada tahun 2003, namun sebagian dipulihkan kembali oleh Pengadilan Banding untuk Sirkuit Kesembilan pada tahun 2005. Keputusan tersebut menarik perhatian sebagai preseden di persimpangan Alien Tort Claims Act (ATCA) dan Undang-Undang Imunitas Kedaulatan Asing (FSIA).

Sebagian dari tuntutan terhadap IOR dibatalkan pada tahun 2007 atas dasar kekebalan kedaulatan, dan sisa tuntutan terhadap terdakwa tersebut ditolak dengan alasan bahwa tuntutan properti tersebut tidak mempunyai hubungan dengan Amerika Serikat, sebuah keputusan dikonfirmasi pada Februari 2010 oleh Sirkuit Kesembilan. Kasus terhadap Ordo Fransiskan, yang saat itu menjadi satu-satunya terdakwa, berakhir pada Maret 2011 ketika Sirkuit Kesembilan menegaskan keputusan pengadilan distrik yang menolak klaim tersebut, dan kasus tersebut tidak diajukan banding lebih lanjut. Oleh karena itu, tidak ada bagian dari tuntutan yang pernah diajukan ke pengadilan dan tidak ada satu pun tuduhan fakta penggugat yang pernah dibuktikan di Pengadilan.[1]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Phayer, 2008, p. 219.