Kota administratif

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Pembagian administratif Indonesia
Pancasila
Tingkat Provinsi

Provinsi
Daerah KhususDaerah Istimewa

Tingkat Kabupaten/Kota

KabupatenKota
Kabupaten administrasi
Kota administrasi

Tingkat Kecamatan

KecamatanDistrik

Tingkat Kelurahan/Desa

KelurahanDesa
NagariKampungGampong

Lihat pula

BanjarDusun
LingkunganPedukuhan
Rukun Warga
Rukun Tetangga

sunting

Kota administratif adalah sebuah wilayah administrasi di Indonesia yang dipimpin oleh walikota. Keberadaan kota administratif diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Walikota administratif bertanggung jawab kepada Bupati kabupaten yang bersangkutan. Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kota administratif harus berubah status kembali menjadi kota atau bergabung dengan kabupaten.

Kota administratif yang pertama di Indonesia adalah Kota Administratif Bitung di Sulawesi Utara yang disahkan pada tanggal 10 April 1975. Kemudian kota administratif kedua dan ketiga berturut-turut adalah Kota Administratif Banjarbaru di Kalimantan Selatan yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 1975 dan Kota Administratif Cimahi di Jawa Barat yang disahkan pada tanggal 29 Januari 1976.

Peralatan pribadi
Bahasa lain