Kelurahan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
| Tingkat provinsi |
| Tingkat kabupaten/kota |
| Tingkat kecamatan |
| Tingkat kemukiman |
| Tingkat kelurahan/desa |
|
Kelurahan • Desa • Nagari |
| Lihat pula |
|
Banjar • Dusun |
| sunting |
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.