Kota administrasi
| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
| Tingkat provinsi |
| Tingkat kabupaten/kota |
|
Kabupaten • Kota |
| Tingkat kecamatan |
| Tingkat kemukiman |
| Tingkat kelurahan/desa |
|
Kelurahan • Desa • Nagari |
| Lihat pula |
|
Banjar • Dusun |
| sunting |
- Untuk pembagian wilayah Indonesia pada tahun 1975-1999, lihat pula artikel kota administratif
Kota administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi. Saat ini terdapat 5 kota administrasi yang hanya berada di Provinsi DKI Jakarta.
Berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia, kota administrasi bukanlah daerah otonom. Kota administrasi dipimpin oleh seorang wali kota dan dibantu oleh wakil wali kota yang diangkat oleh gubernur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Perangkat daerah kota administrasi terdiri atas Sekretariat Kota Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
Lihat pula [sunting]
Pranala luar [sunting]
- Peraturan Gubernur DKI nomor 164 tahun 2007 tentang Perubahan Sebutan Kotamadya dan Walikotamadya di situs web Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
