Kota administrasi

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Untuk pembagian wilayah Indonesia pada tahun 1975-1999, lihat pula artikel kota administratif

Kota administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi. Saat ini kota administrasi hanya ada di Provinsi DKI Jakarta. Berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia, kota administrasi bukanlah daerah otonom. Kota administrasi dipimpin oleh seorang walikota dan dibantu oleh wakil walikota yang diangkat oleh gubernur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Perangkat daerah kota administrasi terdiri atas Sekretariat Kota Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.

[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar


Peralatan pribadi