Wilayah persekutuan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wilayah Persekutuan merupakan salah satu negeri yang membentuk Persekutuan Tanah Melayu (Malaysia). Wilayah Persekutuan diperintah secara langsung oleh pemerintah federal di bawah kekuasaan Perdana Menteri. Wilayah Persekutuan terdiri dari 3 daerah yaitu:
