Peraturan Pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Wikisource
Wikisumber memiliki naskah atau teks asli yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.didalam UU No.10 Tahun 2004 tentang teknik pembuatan undang-undang, bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menururt hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang

Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peralatan pribadi
Buat buku
Bahasa lain