Sumber-sumber hukum Islam
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah al-adillah al-Syar'iyyah, sedangkan yang dikehendaki dengan mashâdir al-Ahkâm yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah[1]. Kemudian, yang dimaksud dengan Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum[2].
Sumber Hukum Menurut Sunni[sunting | sunting sumber]
Mekanisme penentuan hukum dalam Islam harus berlandaskan pada sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Dalam penentuannya, di sana banyak terjadi perbedaan disebabkan banyak faktor. Salah satu faktor tersebut adalah sumber-sumber yang dijadikan landasan hukum tidak disepakati bersama, semisal yang terjadi antara Sunni dan Syi'ah. Oleh kalangan internal Sunni sendiri sumber-sumber ini ada yang disepakati dan ada yang masih diperdebatkan.
Ada dua sumber hukum yang disepakati ulama Sunni; Alquran dan Sunnah (Hadis nabi). Sedangkan perdebatan terjadi pada 11 sumber hukum; Sunnah, Ijmak, Qiyas, Ijtihad, Istihsan, Urf, Istishhab, Maslahah al-Mursalah, Syadd al-Dzara`i', Syar'u Man Qablana dan Qaul al-Shahabi.