Salat nawafil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Salat nawafil adalah salat tambahan selain salat fardu. Salat nawafil ini terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu salat sunah, salat mustahab, dan salat tathawwu'. Ketiga tingkatan ini sering disatukan menjadi satu yaitu salat sunah, tetapi ketiganya tetap memiliki perbedaan.[1] Salat sunah merupakan salat tambahan yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya secara terus-menerus. Salat mustahab adalah salat yang diketahui pelaksanaanya di dalam hadis, tetapi pelaksanaannya secara terus-menerus tidak terdapat di dalam hadis. Sementara itu, salat tathawwu' merupakan salat yang tidak terdapat dalam hadis maupun dicontohkan oleh para sahabat nabi, tabiin, dan tabi'ut tabi'in. Salat tathawwu' hanya dikerjakan sebagai bentuk pendekatkan diri seorang hamba kepada Allah. Kesalahan dalam penyebutan ketiga jenis salat nawafil ini tidak membuat seorang muslim berdosa selama mereka memahami makna dari ketiganya.[2]

Jenis[sunting | sunting sumber]

Salat sunah[sunting | sunting sumber]

Salat sunah adalah salat-salat yang dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi tidak diwajibkan. Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak melaksanakan salat sunah, sedangkan melaksanakannya berarti memperoleh pahala. Salat sunah terbagi lagi menjadi dua, yaitu salah sunah muakkad dan salat sunah ghairu muakkad. Salat sunah muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya muslim dan salat tarawih. Sedangkan salat sunah ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa anjuran dengan penekanan yang kuat.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Watiniyah 2019, hlm. 20.
  2. ^ Watiniyah 2019, hlm. 21.
  3. ^ Watiniyah 2019, hlm. 19-20.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]