Ijmak
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Artikel atau bagian artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. |
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Ijmak atau Ijma' (bahasa Arab: إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.
Unsur-unsur Ijma'[sunting | sunting sumber]
- Adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam (ulama).
- Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas.
- Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mujtahid.
- Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya Rasulullah.
- Yang disepakati itu adalah hukum syara' mengenai suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
Macam-macam Ijma'[sunting | sunting sumber]
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
- Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
- Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
- Ijma' sahabat
- Ijma' Khalifah yang empat
- Ijma' Abu Bakar dan Umar
- Ijma' ulama Madinah
- Ijma' ulama Kufah dan Basrah
- ijma' itrah (golongan Syiah)
Sandaran ijma'[sunting | sunting sumber]
Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadis mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu Hadis ahad dan qiyas.
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 125-128
- "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 145-147
![]() | Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |