Resolusi 1283 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1283
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus dengan wilayah penyangga
Tanggal15 Desember 1999
Sidang no.4.082
KodeS/RES/1283 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1283 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 1999. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2000.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council extends UNFICYP until 15 June 2000". United Nations. 15 December 1999. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]