Resolusi 1277 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1277
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 November 1999
Sidang no.4,074
KodeS/RES/1277 (Dokumen)
TopikPertanyaan seputar Haiti
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1277 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Haiti, DKPBB emperpanjang masa penugasan United Nations Civilian Police Mission in Haiti (MIPONUH) sampai 15 Maret 2000.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]