Resolusi 1253 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1253
Dewan Keamanan PBB
Tonga
Tanggal28 Juli 1999
Sidang no.4.026
KodeS/RES/1253 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Kerajaan Tonga
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1253 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 28 Juli 1999. Setelah Kerajaan Tonga mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Tonga diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 188.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]