Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1250
Dewan Keamanan PBB
Pemandangan satelit pulau Siprus
Tanggal29 Juni 1999
Sidang no.4.018
KodeS/RES/1250 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, terutama Resolusi 1218 (1998), DKPBBmenyampaikan soal misi-misi jawatan niat baik Sekjen Kofi Annan di Siprus.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]