Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1241
Dewan Keamanan PBB
Tengkorak-tengkorak korban Genosida Rwanda
Tanggal19 Mei 1999
Sidang no.4.006
KodeS/RES/1241 (Dokumen)
TopikPengadilan Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 1999. Usai menyatakan surat dari Presiden Pengadilan Pidana Internasional Rwanda kepada Presiden DKPBB, DKPBB mendorong rekomendasi Sekjen Kofi Annan agar hakim Lennart Aspegren menyelesaikan kasus-kasus Georges Rutaganda dan Alfred Musema yang dimulai sebelum akhir masa jabatannya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]