Resolusi 1692 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1692
Dewan Keamanan PBB
Burundi
Tanggal30 Juni 2006
Sidang no.5.479
KodeS/RES/1692 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1692 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Juni 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Burundi dan kawasan Danau-Danau Besar Afrika, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Operation in Burundi (ONUB) sampai 31 Desember 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]