Resolusi 1732 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1732
Dewan Keamanan PBB
Tanggal21 Desember 2006
Sidang no.5.605
KodeS/RES/1732 (Dokumen)
TopikMasalah umum terkait sanksi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1732 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 21 Desember 2006. Usai menyambut laporan kelompok kerja yang dibentuk oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB), DKPBB menyatakan temuan-temuannya dan menyatakan bahwa kelompok tersebut telah memenuhi tugasnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]