Resolusi 1708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Januari 2023) |
| Resolusi 1708 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Hutan Pantai Gading | |
| Tanggal | 14 September 2006 |
| Sidang no. | 5.524 |
| Kode | S/RES/1708 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengerahkan kelompok pakar untuk memantau embargo senjata terhadap Pantai Gading sampai pertengahan Desember 2006.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Security Council extends mandate of expert group monitoring Côte d'Ivoire arms embargo". United Nations. September 14, 2006.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: