Resolusi 1708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1708
Dewan Keamanan PBB
Hutan Pantai Gading
Tanggal14 September 2006
Sidang no.5.524
KodeS/RES/1708 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1708 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengerahkan kelompok pakar untuk memantau embargo senjata terhadap Pantai Gading sampai pertengahan Desember 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]