Resolusi 1662 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1662
Dewan Keamanan PBB
Afghanistan
Tanggal23 Maret 2006
Sidang no.5.393
KodeS/RES/1662 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1662 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 23 Maret 2006. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afganistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) selama dua belas bulan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]