Resolusi 1710 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1710
Dewan Keamanan PBB
Un-horn-of-africa-relief.png
Ethiopia dan Eritrea di Tanduk Afrika
Tanggal29 September 2006
Sidang no.5.540
KodeS/RES/1710 (Dokumen)
TopikSituasi antara Eritrea dan Ethiopia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1710 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 September 2006. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) selama empat bulan sampai 31 Januari 2007.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

]