Resolusi 1652 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1652
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Pantai Gading di Uni Afrika
Tanggal24 Januari 2006
Sidang no.5.354
KodeS/RES/1652 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1652 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Januari 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) dan mendukung pasukan Prancis sampai 15 Desember 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]