Resolusi 1719 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1719
Dewan Keamanan PBB
Burundi
Tanggal25 Oktober 2006
Sidang no.5.554
KodeS/RES/1719 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1719 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 Oktober 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Burundi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk United Nations Integrated Office in Burundi (BINUB) dengan periode awal selama setahun untuk membantu perdamaian dan stabilitas jangka panjang di Burundi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]