Resolusi 1709 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1709
Dewan Keamanan PBB
Kawasan Darfur (kuning tua) di Sudan
Tanggal22 September 2006
Sidang no.5.532
KodeS/RES/1709 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1709 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Sudan (UNMIS) sampai 8 Oktober 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]