Resolusi 1715 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1715
Dewan Keamanan PBB
Ban Ki-moon
Tanggal9 Oktober 2006
Sidang no.5.547
KodeS/RES/1715 (Dokumen)
TopikRekomendasi terhadap pelantikan Sekjen
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1715 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi lewat aklamasi di pertemuan tertutup pada 9 Oktober 2006. Menjawab pertanyaan seputar rekomendasi pelantikan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ke-8, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merekomendasikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar Ban Ki-moon dari Korea Selatan diangkat untuk masa jabatan dari 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2011.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]