Resolusi 1687 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
| Resolusi 1687 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Wilayah penyangga di Siprus | |
| Tanggal | 15 Juni 2006 |
| Sidang no. | 5.465 |
| Kode | S/RES/1687 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1687 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Juni 2006. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2006.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Security Council extends Cyprus mission until 15 December 2006". United Nations. June 15, 2006.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: