Resolusi 1660 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1660
Dewan Keamanan PBB
Kamar tahanan di ICTY
(Foto diambil dari rekaman ICTY)
Tanggal28 Februari 2006
Sidang no.5.382
KodeS/RES/1660 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1660 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 Februari 2006. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) seputar pelantikan hakim-hakim reserve.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]