Resolusi 1699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1699
Dewan Keamanan PBB
Markas besar Interpol di Lyon
Tanggal8 Agustus 2006
Sidang no.5.501
KodeS/RES/1699 (Dokumen)
TopikMasalah umum terkait sanksi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 8 Agustus 2006. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah peningkatan kerjasama antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Interpol.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]