Resolusi 1704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1704
Dewan Keamanan PBB
Kepolisian UNMIT
Tanggal25 Agustus 2006
Sidang no.5.516
KodeS/RES/1704 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor Leste
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Leste, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk United Nations Integrated Mission in East Timor (UNMIT) untuk periode awal selama enam bulan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]